Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
Sidang digelar pekan depan.
TANGERANG - Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan.
"Dititipkan di sini sejak 13 Mei lalu oleh Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Arti Wirastuti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, di kantornya kemarin.
Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, mendekam di Paviliun Menara, ruang tahanan khusus titipan yang menunggu persidangan. Arti menolak permintaan Tempo untuk bertemu Prita.
Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Sanksi atas pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Haryadi, mengatakan baru pada 25 Mei lalu dia menerima berkas kasus nomor 55-1/2009 itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi keluhannya ketika dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni.
PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG itu sekitar dua pekan yang lalu. Ketua Pengadilan Herri Swantoro menolak menjelaskan putusannya. "Karena pada 25 Mei 2009 kedua belah pihak menyatakan banding," ujarnya kemarin.
Herri memastikan persidangan pidana kasus ini akan digelar pekan depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. "Semua sudah disiapkan."
Pengacara PT Sarana, Hadi, belum memberikan penjelasan. "Nanti hubungi saya lagi," katanya kemarin.
Ia tak menjawab ketika Tempo menghubunginya kembali dan mengirim pesan singkat ke telepon selulernya.
Keluarga Prita pun bungkam. "Saya tak berani ngomong, ini amanat Prita," kata Arief, kakak kandung Prita, dua hari yang lalu. JONIANSYAH | HAMLUDDIN | JOBPIE S
Mengenai Saya
- Erwin Arianto
- Penulis tuk diri sendiri, Internal Audit untuk Sebuah Perusahaan, Pencinta Puisi, Cerpen, Seorang Hamba yang berusaha, Menjadi Ayah yang baik untuk Quineisha & Qhaira, menjadi Insan Taqwa
Labels
- aNAK USIA 2 TH (4)
- Ayah (3)
- bayi (7)
- Bayi tabung (3)
- ganguan Bayi (2)
- Kehamilan (35)
- Keluarga (2)
- kesehatan (1)
- Mainan Bayi (1)
- Meyusui (3)
- Nama Bayi (3)
- Nama Bayi Islami (1)
- Nifas (4)
- Paska Melahirkan (5)
- Penyakit Kehamilan (19)
- Pertumbuhan Bayi (5)
- Psikologi (2)
- Quineisha (2)
- Susu Formula (4)
- Tips Bayi (46)
- Tips Melahirkan (20)
- ಸೆರಿತ Inspirasi (4)
Rabu, 27 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Prihatin atas Kriminalisasi Pasien oleh RS Omni International Alam Sutera.
Terus terang kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kriminalisasi pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Apapun alasan kriminalisasi terhadap pasien tersebut, entah itu (terutama) melalui jalur pencemaran nama baik atau pun alasan lainnya, dipastikan akan menjadi bumerang yang sangat buruk bagi rumah sakit tersebut.
Seperti diketahui, Prita Mulyasari (32) warga Villa Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan yang memiliki anak masing-masing 3 tahun dan 1 tahun 3 bulan mengeluh atas pelayanan Rumah Sakit Omni International Alam Sutera (dikelola oleh PT Sarana Mediatama International).
Keluhan Prita sebenarnya adalah pengalaman pribadinya sendiri ketika berobat di rumah sakit internasional tersebut. Namun karena merasa dipingpong dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan soal penyakitnya, Prita kemudian mengirimkan email kepada sahabatnya, yang kemudian menyebar luas di berbagai mailing list.
Pihak rumah sakit rupanya marah dan mengadukan masalah ini kepada pihak yang berwajib. Akibatnya Prita yang masih menyusui anaknya itu dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang, sejak pertengahan Mei 2009.
Pertanyannya, pantaskan rumah sakit mengadukan pasiennya, padahal dia mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari pasien ? Bukanlah jika keluhan kecil dari Prita jika ditanggapi secara professional, tidak akan menimbulkan keluhan yang lebih besar ? Bukankah respon yang dilakukan oleh pihak RS Omni Internasional bisa merusak citra rumah sakit secara keseluruhan ?
Kami salut dan memberikan penghargaan yang baik terhadap Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Dewan Pers yang mengangap bahwa penanganan RS Omni International Alam Sutera terhadap keluhan Prita terlalu berlebihan. Mudah-mudahan, kasus yang buruk seperti ini hanya yang pertama dan yang terakhir yang dilakukan oleh rumah sakit.
Pada kesempatan yan baik ini kami menghimbau agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk turun tangan menangani persoalan rakyat ini. Bahkan jika perlu, para aktifis konsumen, aktifis perempuan dan anak, serta lembaga bantuan hukum untuk rakyat segera melakukan koordinasi dan komunike bersama untuk menuntaskan persoalan ini secara lebih adil dan lebih beradab.
Barata Nagaria
Koordinator
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
http://anti-kriminal.blogspot.com
email : barata.nagaria@yahoo.co.id
Posting Komentar