Selasa, 17 Maret 2009

Mandi Nifas (islam)

Diposting oleh Erwin Arianto di 18.16

Hal yang Mewajibkan Mandi Janabah

Ada lima hal yang mewajibkan mandi janabah:

1. Meninggal dunia. Orang yang meninggal dunia, wajib dimandikan oleh orang muslim lainnya. Hal ini tidak berlaku pada seorang yang gugur sebagai syahid. Ia tidak boleh dimandikan.

2. Pada saat terhentinya darah menstruasi.

3. Setelah melahirkan, baik janin yang dilahirkan itu sempurna atau tidak.

4. Pada saat terhentinya darah nifas.

5. Setalah berhubungan intim, baik diikuti dengan keluarnya sperma atau tidak.

Mandi janabah merupakan syariat Islam yang harus dikerjakan oleh setiap muslim pada saat mendapati lima hal di atas. Hal itu penting, karena untuk melaksanakan syariat Islam, seorang muslim haruslam dalam kondisi suci diri dan hati. Allah Swt. berfirman, “Dan apabila kalian dalam keadaan junub, maka hendaklah kalian bersuci,” (QS Al-Maidah [5]: 6).




Syarat Mandi Janabah

Ada tiga syarat mandi janabah:

1. Niat mandi janabah yang diucapkan bersamaan dengan membasuh anggota badan untuk pertama kali.

Untuk diketahui, niat mandinya harus dinyatakan dengan jelas mengenai hadas apa yang dihilangkan dengan cara mandi tersebut. Sebagai contoh, mandi setelah suci menstruasi. Dengan demikian, ia harus meniatkan mandi setelah suci menstruasi. Berikut beberapa niat mandi karena hadas besar:

a. Mandi Setelah Suci Menstruasi

Nawaitul ghusla li raf‘il hadatsil akbari minal haidhi ‘an jami‘il badani, fardhan lillahi ta‘ala (Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari semua badan setelah menstruasi, yang merupakan kewajiban karena Allah).

b. Mandi karena Junub

Nawatul ghusla li raf‘il hadatsil akbari minal janabati ‘an jami‘il badani fardhan lillahi ta‘ala (Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari semua badan setelah junub, yang merupakan kewajiban karena Allah).

c. Mandi Setelah Bersih dari Darah Nifas

Nawaitul ghusla li raf‘il hadatsil akbari minan nifasi ‘an jami‘il badani, fardhan lillahi ta‘ala (Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari semua badan setelah nifas, yang merupakan kewajiban karena Allah).

d. Mandi Setelah Melahirkan

Nawaitul ghusla li raf‘il hadatsil akbari minal wiladati ‘an jami‘il badani fardhan lillahi ta‘ala (Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari semua badan setelah melahirkan, yang merupakan kewajiban karena Allah).

Jika pada saat mengguyur badan yang pertama kali lebih dahulu dari niat, maka basuhannya itu tidak dihitung. Guyuran berikutnyalah yang dianggap sah. Di samping itu, sebelum mandi hendaklah terlebih dahulu menghilangkan najis-najis atau kotoran-kotoran yang ada di badan.

2. Meratakan basuhan air ke seluruh anggota badan, mulai ujung rambut sampai ujung kaki.

Jika rambutnya dipintal, maka harus dilepas. Jika rambutnya lebat atau keriting tebal, maka harus diselai-selai. Begitu juga lipat-lipatan badan, telinga, kuku dan mata, hendaklah digosok-gosok dengan jari-jari agar dapat terkena air.

Menurut ulama salaf, sebelum suci dari hadas besar, sebaiknya yang bersangkutan tidak memotong kuku atau rambut, karena seluruh anggota badan manusia akan ditanya di hadapan Allah kelak. Oleh karena itu, jangan sampai ada bagian anggota badannya yang masih menanggung hadas besar.

Meski demikian, dalam hal memotong kuku atau rambut tidak sampai pada hukum haram, karena kuku atau rambut yang dipotong tersebut merupakan anggota badan yang lebih bersifat aksesoris, yang tentu sebaiknya dipotong bila tidak sedang dalam keadaan junub.

3. Menghilangkan najis.

Jika pada anggota badan terdapat najis yang tampak terlihat, maka najis tersebut harus dihilangkan tcrlebih dahulu, sebelum memulai mandi.

0 komentar:

 

Info Ibu, Bayi & Keluarga Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea